Minggu, 16 Oktober 2016

Visi Misi, Struktur Organisasi, dan SOP PT Angkasa Pura

1. Visi Misi PT Angkasa Pura

Visi Perusahaan

Menjadi salah satu dari sepuluh perusahaan pengelola bandar udara terbaik di Asia.

Misi Perusahaan

  1. Meningkatkan nilai pemangku kepentingan
  2. Menjadi mitra pemerintah dan pendorong pertumbuhan ekonomi
  3. Mengusahakan jasa kebandarudaraan melalui pelayanan prima yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kenyamanan
  4. Meningkatkan daya saing perusahaan melalui kreatifitas dan inovasi
  5. Memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan hidup

Nilai Budaya Perusahaan

  1. Sinergi
  2. Adaptif
  3. Terpercaya
  4. Unggul



2. Struktur Organisasi PT Angkasa Pura



3. SOP PT Angkasa Pura

A.   KEPATUHAN TERHADAP HUKUM, PERATURAN DAN KEBIJAKAN
Kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan kebijakan Perusahaan dalam menjalankan segala aktivitas, Perusahaan akan berusaha mematuhi semua rambu-rambu hukum, peraturan yang terkait dengan bidang usaha, dan mematuhi kebijakan Perusahaan, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan dan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, seluruh Insan Perusahaan harus mengikuti kebijakan, pedoman, prosedur dan program kerja yang telah ditetapkan, serta melaksanakan secara konsisten dan konsekuen terhadap ketentuan, peraturan, dan kebijakan yang berlaku di Perusahaan, dan harus mampu menghindari setiap tindakan dan perilaku yang berpotensi menimbulkan  pelanggaran hukum atau etika profesi.

Perusahaan memiliki komitmen untuk mematuhi segala produk hukum atau peraturan yang berlaku dalam kegiatan Perusahaan berupa :
1.   Mematuhi ketentuan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dalam merencanakan pembangunan properti.
2.   Mematuhi ketentuan pemerintah dan sejauh mungkin memperhatikan kesepakatan/pedoman dari asosiasi usaha, dalam seluruh aktivitas usaha Perusahaan.
3.   Mengedepankan  penyelesaian melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap perselisihan dengan pihak lain, menempuh jalur hukum bila musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil, dan menghormati hasil dari proses hukum tersebut.
4.   Melarang seluruh Insan PT Angkasa Pura I (Persero)  melakukan pembayaran untuk tujuan dan atau dengan cara yang melanggar hukum serta terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
5.   Melarang transaksi usaha dengan pihak-pihak yang dananya diduga berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundring).
6.   Mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang lengkap dan relevan kepada penegak hukum.

Komitmen Perusahaan dalam melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance akan mendorong peningkatan nilai Perusahaan bagi pemegang saham, stakeholders lainnya melalui upaya-upaya :
1.   Perusahaan meningkatkan kinerja dalam rangka menghasilkan nilai yang maksimal bagi pemegang saham.
2.   Menumbuhkembangkan Perusahaan dan menjaga kesinambungan usaha.
3.   Mengelola investasi Pemegang Saham melalui tingkat pengembalian investasi/dividen yang wajar.
4.   Memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu.
5.   Dalam menjalankan Perusahaan senantiasa menegakkan transparansi, kejujuran, dan bertanggungjawab kepada pemegang saham.

Perusahaan berkomitmen untuk mengungkapkan informasi keuangan dengan :
1.   Menyusun dan memaparkan laporan-laporan dan informasi yang relevan untuk publik sesuai dengan standar pelaporan pasar modal dan standar yang berlaku lainnya;
2.   Menyusun dan menerapkan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah dan mendeteksi adanya kecurangan (fraud) dalam laporan keuangan Perusahaan.
3.   Memastikan bahwa setiap transaksi dicatat secara akurat, baik dalam hal jumlah maupun klasifikasi, di dalam pembukuan Perusahaan.
4.   Tidak membuat laporan keuangan  ganda untuk tujuan apapun.
5.   Pengungkapan secara cukup (adequate disclosure) dalam laporan keuangan dan pemberitahuan kepada Pemegang Saham jika terdapat tranksaksi dengan pihak yang memilliki hubungan istimewa. Perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap setiap penyajian pelaporan keuangan  yang menyesatkan.

B.   HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PELANGGAN
Pelanggan  pada  saat  ini  adalah  konsumen  yang  peduli  atas hak-haknya, sehingga tuntutan atas layanan  mutu  semakin tinggi. Semua  jasa dan layanan  harus diberikan dengan cara profesional dan prima, serta sepenuhnya taat pada kebijakan dan prosedur Perusahaan dalam rangka memenuhi ekspektasi dari para pelanggan dan juga stakeholders lainnya.
Dalam berhubungan dengan pelanggan, Perusahaan menerapkan  prinsip terbuka dalam bersaing, integritas, transparan, adil dan akuntabel  untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Perusahaan mempunyai komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan budaya pelayanan yang profesional dan berkualitas, dengan selalu berusaha mengutamakan kepuasan pelanggan tanpa mengabaikan kepentingan Perusahaan, serta membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan bagi kedua pihak.

Dalam membina hubungan dengan pelanggan, Perusahaan  akan melakukan :
1.   Memastikan  bahwa  seluruh  informasi  yang  disampaikan  oleh Perusahaan adalah  benar, akurat  (tidak  menyesatkan)  dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.   Memastikan  bahwa  isi  perjanjian  kerja  atau  kontrak  dengan pelanggan telah memuat  hak dan tanggung jawab masing-masing.
3.   Menjamin bahwa segala keluhan pelanggan diselesaikan dengan baik
4.   Meningkatkan  kualitas  pelayanan  dan kepuasan pelanggan secara  menyeluruh,  baik dari aspek  teknis,  maupun  administrasi,  yaitu  melaksanakan  monitoring  kepuasan pelanggan  dengan  cara mengumpulkan data/informasi  melalui kuesioner yang dibagikan  kepada  pelanggan.
5.   Memberikan  pelayanan  secara  cepat,  dan  menyelesaikan  setiap kegiatan  dengan  tepat  waktu, serta  ketanggapan  petugas  dalam menyelesaikan pekerjaan (responsiveness).
6.   Mematuhi setiap kesepakatan bisnis yang disusun dalam dokumen tertulis berdasarkan itikad baik serta saling menguntungkan namun tetap dalam batas ketentuan yang berlaku.
7.   Memastikan bahwa promosi produk/jasa Perusahaan dilakukan secara transparan dan tidak menyesatkan publik.

C.   HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH

Sebagai warga negara, Perusahaan secara konsisten memenuhi dan mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan selalu mengutamakan kejujuran dan terbuka dalam membina hubungan kerja dan komunikasi dengan Pemerintah dan aparaturnya yang memiliki kewenangan yang terkait dengan bidang usaha dan operasi Perusahaan.
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan mengutamakan praktik-praktik usaha yang jujur dan fair dengan menganggap persaingan usaha yang sehat dan adil sebagai pemacu untuk meningkatkan keunggulan dengan mengembangkan daya inovasi dan kreativitas. Perusahaan harus memastikan bahwa komunikasi dan pemberian informasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  kebijakan Perusahaan, dan praktik bisnis yang sehat dan etis.

D.   HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN MITRA KERJA

Perusahaan memandang  mitra kerja sebagai rekan yang perlu dihormati hak-haknya, disamping dituntut kewajibannya. Perusahaan mengharapkan bahwa mitra kerja mendapat keuntungan yang wajar  dalam berbisnis dengan Perusahaan. Penetapan mitra kerja dilakukan secara terbuka, mengacu kepada sistem kerja yang telah dibangun oleh Perusahaan.
Dalam menjalin hubungan dengan mitra kerja, Perusahaan bertanggungjawab untuk:
a.   Memastikan bahwa penunjukan mitra kerja dilakukan secara jujur dan adil, obyektif, serta bebas dari unsur pemaksaan dan kolusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.   Menjamin bahwa mitra kerja yang ditunjuk memiliki kriteria dan kompetensi yang dibutuhkan Perusahaan,  serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Perusahaan.
c.   Menjaga  hubungan  dengan  membuat  perjanjian/kontrak secara tertulis yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
d.   Menjalankan kewajiban Perusahaan dengan menepati jadwal dan mekanisme pembayaran sesuai dengan perjanjian/kontrak yang telah disepakati.
e.   Memastikan bahwa mitra kerja telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak.
f.   Memastikan mitra kerja mengikuti standar operasi pelaksanaan yang telah ditetapkan Perusahaan.

E.   HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEMASOK

Tujuan pengadaan akan menjamin kelangsungan pemasokan barang dan jasa untuk mendukung operasional Perusahaan. Perusahaan menerapkan prinsip terbuka dan bersaing, integritas, transparan, adil dan akuntabel untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar.
Kebijakan Perusahaan dalam berhubungan dengan pemasok :

a.   Pengadaan barang dan jasa harus terbuka bagi pemasok yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara pemasok yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang transparan.
b.   Semua ketentuan dan informasi mengenai pengadan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadan barang dan jasa, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon pemasok, sifatnya terbuka bagi pemasok atau calon pemasok yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
c.   Perusahaan  memberikan  perlakuan yang sama bagi semua calon pemasok tanpa memandang dan membedakan  suku,  agama,  ras,  dan  antar  golongan  dari  pemilik/pengurus/ penanggungjawabnya.
d.   Perusahaan menempatkan obyektivitas, kemandirian dan keadilan dalam setiap kebijakan penilaian terhadap pemilihan atau penetapan sebagai pemasok, kualitas produk dan jasa, pemenangan pemasok dan hal-hal lain yang terkait dengan transaksi dengan pemasok.
e.   Kesepakatan bisnis dengan pemasok seluruhnya dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang disusun berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Insan Angkasa Pura I  berkomitmen untuk :
a.   Menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
b.   Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Perusahaan.
c.   Melaksanakan pengadaan sesuai dengan kebijakan maupun Standard Operating Procedure (SOP) pengadaan barang dan jasa;
d.   Menjamin terlaksananya prosedur pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

F.   HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN KREDITUR / INVESTOR
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan kerjasama dengan kreditur/investor dalam mengajukan bantuan pendanaan untuk kepentingan perluasan usaha dan peningkatan kinerja Perusahaan.

Standar Etika :
a.   Pemilihan kreditur/investor dilakukan berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT Angkasa Pura I (Persero).
b.   Dalam menjaga kepercayaan kreditur/ investor, PT Angkasa Pura I (Persero) menyampaikan informasi keuangan maupun non-keuangan secara akuntabel;
c.   Kreditur dan investor mematuhi ketentuan yang berlaku di PT Angkasa Pura I (Persero);
d.   PT Angkasa Pura I (Persero) berkomitmen memenuhi setiap kontrak perjanjian yang telah disepakati dengan kreditur/investor;
e.   Syarat perjanjian mengedepankan prinsip transparansi dan kewajaran (fairness) sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

Hal-hal yang Tidak Diperkenankan :
a.   Pembukuan ganda untuk kepentingan kreditur/investor;
b.   Pelanggaran kontrak/ perjanjian;
c.   Syarat perjanjian yang tidak transparan dan wajar.

G.   HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN ANAK PERUSAHAAN / PERUSAHAAN PATUNGAN / PERUSAHAAN AFILIASI 

Dalam mengembangkan bisnis, Perusahaan dapat membentuk anak perusahaan maupun bekerja sama membentuk perusahaan patungan. Hubungan dengan anak perusahaan maupun perusahaan patungan dilaksanakan dalam rangka membangun sinergi dan citra yang lebih baik serta dapat meningkatkan kinerja Perusahaan.

Standar Etika :
a.    Insan PT Angkasa Pura I (Persero) menjaga agar setiap hubungan bisnis dengan anak perusahaan maupun perusahaan patungan dilaksanakan dalam kerangka hubungan bisnis yang wajar sebagaimana layaknya hubungan bisnis yang dikembangkan dengan pihak yang tidak terafiliasi (arm’s length relationship);
b.   Saling menghormati kepentingan masing-masing pihak melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.

Hal-hal yang Tidak Diperkenankan :
a.   Intervensi terhadap kegiatan operasional anak perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar anak perusahaan;
b.   Perjanjian kerjasama kurang seimbang (menguntungkan salah satu pihak) dan cacat hukum.

H.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Tanggung jawab sosial kepada masyarakat merupakan tanggung jawab Perusahaan terhadap lingkungan hidup dan komunitas masyarakat setempat secara luas. Lingkungan hidup dan komunitas masyarakat merupakan lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitar lokasi Perusahaan yang akan mengalami langsung dampak dari aktivitas Perusahaan.

Sebagai Perusahaan yang memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan , seluruh Insan Perusahaan menjunjung tinggi nilai komunitas setempat, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.   Melaksanakan prosedur kerja yang aman bagi lingkungan.
b.    Membangun dan membina hubungan yang harmonis serta berupaya agar memberi manfaat, sehingga keberadaan Perusahaan dapat diterima dan didukung oleh masyarakat di sekitar Perusahaan. Program kemitraan dan bina lingkungan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil dan memberdayakan kondisi sosial masyarakat menjadi program prioritas partisipasi Perusahaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
c.   Mendorong timbulnya rasa ikut memiliki bagi masyarakat sekitar Perusahaan dengan tujuan agar turut serta menjaga aset dan kepentingan-kepentingan Perusahaan di lingkungannya.
d.   Menjaga terjalinnya hubungan dan interaksi yang baik dengan masyarakat demi keberhasilan Perusahaan.
e.   Memelihara  kebersihan, keamanan lingkungan kerja, dan menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di sekitar tempat kegiatan Perusahaan.
f.   Mendukung langkah-langkah yang diambil oleh komunitas setempat, serta mendorong keterlibatan Insan Perusahaan di dalamnya, dengan prioritas di bidang kesejahteraan dan kelestarian lingkungan, serta menyesuaikan diri dengan nilai-nilai lokal masyarakat sekitar.
g.   Berusaha turut mendukung dan bekerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat dalam rangka penegakan hukum dan kebijakan serta peningkatan kesejahteraan pada bidang pendidikan, budaya, sosial dan ekonomi.


Sumber:
http://www.angkasapura1.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar